Tata Tertib Umum
- Seluruh mahasiswa/mahasiswi Mahad Ali Bin Abi Thalib diwajibkan untuk berakhlak Islam
- Diwajibkan bagi setiap mahasiswa/mahasiswi untuk menjaga kebersihan Ma’had beserta fasilitas-fasilitas yang ada
- Mahasiswa/mahasiswi wajib berbahasa Arab dengan benar di dalam kompleks Ma’had
- Mahasiswa/mahasiswi dilarang keras merokok atau mengkonsumsi narkoba
- Mahasiswa/mahasiswi wajib untuk berbusana yang pantas pada saat kuliah dan dilarang memakai kaos dan celana jeans
- Mahasiswa/Mahasiswi dilarang untuk bergabung kedalam kelompok/ gerakan anarkis maupun kelompok/gerakan yang dilarang oleh peraturan/undang-undang Negara Republik Indonesia.
- Mahasiswa/mahasiswi yang melakukan pelanggaran hukum negara atau pidana dan terbukti secara hukum maka secara otomatis dikeluarkan dari Mahad dan Mahad tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
- Pelanggaran terhadap tata tertib diatas akan mendapatkan sanksi.
Tata Tertib Perkuliahan
- Kegiatan belajar mengajar pada kelas pagi dimulai pukul 07.45 untuk mahasiswi dan kelas sore dimulai pada pukul 13.00 untuk mahasiswa.
- Diwajibkan bagi seluruh mahasiswa/mahasiswi hadir di Ma’had 5 menit sebelum perkuliahan dimulai
- Bagi mahasiswa/mahasiswi yang terlambat lebih dari 5 menit tidak diperkenankan masuk ruang kuliah kecuali atas izin dari dosen pengampu
- Tidak diperkenankan bagi mahasiswa/mahasiswi meninggalkan ruang kuliah di saat dosen tidak hadir
- Bagi mahasiswa/mahasiswi yang tidak dapat hadir dengan alasan tertentu dapat mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada bagian kemahasiswaan atau mudir Ma’had atau wakilnya
- Bagi mahasiswa/mahasiswi yang tidak mengikuti setiap materi perkuliahan 25% atau lebih, tidak diperkenankan mengikuti ujian mata kuliah yang bersangkutan, dan yang tidak hadir dengan alasan tertentu dapat menghubungi panitia ujian atau bagian kemahasiswaan
- Mahasiswa/mahasiswi yang tidak hadir mengikuti perkuliahan selam 7 hari berturut-turut (35jam) atau 15 hari tidak berturut-turut (75 jam) dalam satu semester tanpa ada alasan yang jelas dan dapat diterima, dapat diputuskan melalui rapat para dosen untuk dikeluarkan
- Mahasiswa dinyatakan droup out (mafshûl) dari Ma’had dengan kriteria sebagai berikut berikut :
- Tidak melakukan daftar ulang pada semester berjalan;
- Mahasiswa melanggar peraturan Ma’had dan telah mendapatkan surat teguran (indzâr) dua kali berturut-turut dan yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan yang baik;
- Mahasiswa gagal menyelesaikan studinya pada satu tingkat tertentu dalam dua semester atau gagal dalam tiga semester pada level yang berbeda;
- Mahasiswa tidak menghadiri kuliah selama 7 (tujuh) hari berturut-turut atau 15 (lima belas) hari tidak berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima.