Peraturan Akademik

Tata Tertib Umum

  1. Seluruh mahasiswa/mahasiswi Mahad Ali Bin Abi Thalib diwajibkan untuk berakhlak Islam
  2. Diwajibkan bagi setiap mahasiswa/mahasiswi untuk menjaga kebersihan Ma’had beserta fasilitas-fasilitas yang ada
  3. Mahasiswa/mahasiswi wajib berbahasa Arab dengan benar di dalam kompleks Ma’had
  4. Mahasiswa/mahasiswi dilarang keras merokok  atau mengkonsumsi narkoba
  5. Mahasiswa/mahasiswi wajib untuk berbusana yang pantas pada saat kuliah dan dilarang memakai kaos dan celana jeans
  6. Mahasiswa/Mahasiswi dilarang untuk bergabung kedalam kelompok/ gerakan anarkis maupun kelompok/gerakan yang dilarang oleh peraturan/undang-undang Negara Republik Indonesia.
  7. Mahasiswa/mahasiswi yang melakukan pelanggaran hukum negara atau pidana dan terbukti secara hukum maka secara otomatis dikeluarkan dari Mahad dan Mahad tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
  8. Pelanggaran terhadap tata tertib diatas akan mendapatkan sanksi.

Tata Tertib Perkuliahan

  1. Kegiatan belajar mengajar pada kelas pagi dimulai pukul 07.45 untuk mahasiswi dan kelas sore dimulai pada pukul 13.00 untuk mahasiswa.
  2. Diwajibkan bagi seluruh mahasiswa/mahasiswi hadir di Ma’had 5 menit sebelum perkuliahan dimulai
  3. Bagi mahasiswa/mahasiswi yang terlambat lebih dari 5 menit tidak diperkenankan masuk ruang kuliah kecuali atas izin dari dosen pengampu
  4. Tidak diperkenankan bagi mahasiswa/mahasiswi meninggalkan ruang kuliah di saat dosen tidak hadir
  5. Bagi mahasiswa/mahasiswi yang tidak dapat hadir dengan alasan tertentu dapat mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada bagian kemahasiswaan atau mudir Ma’had atau wakilnya
  6. Bagi mahasiswa/mahasiswi yang tidak mengikuti setiap materi perkuliahan 25% atau lebih, tidak diperkenankan mengikuti ujian mata kuliah yang bersangkutan, dan yang tidak hadir dengan alasan tertentu dapat menghubungi panitia ujian atau bagian kemahasiswaan
  7. Mahasiswa/mahasiswi yang tidak hadir mengikuti perkuliahan selam 7 hari berturut-turut (35jam) atau 15 hari tidak berturut-turut (75 jam) dalam satu semester tanpa ada alasan yang jelas dan dapat diterima, dapat diputuskan melalui rapat para dosen untuk dikeluarkan
  8. Mahasiswa dinyatakan droup out (mafshûl) dari Ma’had dengan kriteria sebagai berikut berikut :
  • Tidak melakukan daftar ulang pada semester berjalan;
  • Mahasiswa melanggar peraturan Ma’had dan telah mendapatkan surat teguran (indzâr) dua kali berturut-turut dan yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan yang baik;
  • Mahasiswa  gagal menyelesaikan studinya pada satu tingkat tertentu dalam dua semester atau gagal dalam tiga semester pada level yang berbeda;
  • Mahasiswa tidak menghadiri kuliah selama 7 (tujuh) hari berturut-turut atau 15 (lima belas) hari tidak berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima.

Jadwal Sholat


Jadwal Sholat Di Beberapa Kota